Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana

Selasa, 24 Desember 2019 – 21:26 WIB
Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana - JPNN.COM
Bupati Banyumas Achmad Husein (dua kiri). Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein mengusulkan pemberian sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat, karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.

"Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/12).

Husein mengatakan hal itu di sela penyerahan hadiah kepada juara Lomba Karya Jurnalistik Dalam Rangka Sosialisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Banyumas Tahun 2019 yang digelar oleh TPAKD Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Dia mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah telah berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir.

"Alhamdulillah sekarang sudah banyak pedagang kecil yang tidak lagi terjerat rentenir. Namun rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan," katanya.

Terkait dengan hal itu, Husein mengaku telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.

Menurut dia, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.

Bupati Banyumas telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close