Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 05 Februari 2018 – 21:31 WIB
Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.COM
OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus suap infrastruktur, Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2) siang.

Selain OK Arya, penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.

Dalam dakwaan penuntut umum, pada 2016-2017 OK Arya menerima hadiah atau janji uang dengan jumlah Rp 8 miliar lebih melalui terdakwa Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.

Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butar-butar, Sucipto, Parlindungan Hutagalung dan Syaiful Azhar, yang merupakan para penyedia barang atau jasa.

Sedangkan, terdakwa II (Helman) menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar.

“Diduga bahwa hadiah tersebut diberikan dengan maksud untuk melakukan intervensi guna memenangkan para kontraktor,” kata ‎penuntut umum dari KPK yakni, Ariawan Agustitiartono.

Menurutnya, uang suap yang diterima OK Arya dari beberapa kontraktor terkait proyek di Kabupaten Batubara, khususnya di PUPR.‎

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Ariawan. (fir)

Terdakwa kasus suap infrastruktur, Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close