Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat
Selain Neneng, persidangan kasus suap izin Meikarta ini juga menghadirkan empat terdakwa. Mereka yaitu Jamaludin (eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.
Kemudian Sahat Maju Banjarnahor (eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa
Penuntut Umum KPK juga menyampaikan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut. Keempat terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (arf/pj)