Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk. Yeyasa dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan," kata Hakim Artha saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam memberikan putusan majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintahan untuk memberantas korupsi, terdakwa yang berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada saksi Teddy Renyut, dan terdakwa gagal memberikan suri tauladan sebagai bupati kepala daerah yang bersih, jujur dan setia kepada sumpah jabatannya kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat Biak Numfor.
"Apalagi terdakwa pernah menjadi guru," kata Hakim Made Hendra.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa terus terang dan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terhadap putusan itu Yesaya menyatakan pikir-pikir. Hal ini diputuskannya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. "Baik majelis hakim Yang Mulia saya pikir-pikir," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim kepada Yesaya.