Bupati Bogor Larang Rencana Konser Rhoma Irama di Acara Khitanan
jpnn.com, BOGOR - Beredar kabar bahwa artis dangdut Rhoma Irama akan mengadakan konser di Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6).
Bupati Bogor Ade Yasin keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif," ujar Ade Yasin dalam keterangannya, Rabu (24/6).
"Lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," kata Ade Yasin.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35, Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.
Untuk itu, kata Ade Yasin, Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal.
"Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB Proporsional," katanya.
Informasi yang didapatkan, Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kampung Salak Desa Cibunian, Kabupaten Bogor.