Bupati Cantik Sampaikan Ancaman untuk PNS yang Susah Diatur
jpnn.com, LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia secara tegas melarang PNS di pemkab yang dipimpinnya mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Bupati Lebak mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada PNS yang melanggar larangannya.
"Kita (Pemkab Lebak, red) akan memberikan tindakan tegas jika ASN mudik. Pelarangan mudik berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata Iti Octavia saat dihubungi di Lebak, Banten, Jumat (10/4).
Dijelaskan, pelarangan mudik tersebut untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, karena saat ini penularannya semakin meluas di Tanah Air.
"Kebijakan larangan mudik bagi ASN beserta anggota keluarganya itu diterapkan sejak masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya.
Bupati Iti meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar menaati kebijakan pelarangan mudik lebaran tersebut.
Iti engatakan pelarangan mudik itu dapat mencegah dan meminimalkan penyebaran COVID-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
"Kami berharap ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik untuk merayakan Idul Fitri 2020," katanya menjelaskan.