Bupati Cianjur: Warga Miskin Gratis Bayar PBB
Jumat, 05 Juni 2020 – 18:50 WIB
Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen. (antara/jpnn)