Bupati Cirebon Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima suap. Mantan tentara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu disangka menerima suap terkait jual beli jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Purwadi menjadi tersangka penerima suap dari Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Alexander dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (25/10).
Alex menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon. Selain itu, KPK menduga suap untuk Sunjaya juga terkait perizinan dari Pemkab Cirebon.
"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi. Dan pelantikan GAR sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon," tambahnya.
Selain itu, ada pula pemberian Rp 125 juta untuk Sunjaya. Pemberinnya juga pejabat di Pemkab Cirebon.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," sambung Alex.
Oleh karena itu KPK menjerat Sunjaya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)