Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili
Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke JPUSelasa, 27 Oktober 2009 – 18:22 WIB
Diungkapkannya pula bahwa selain penandatangan berkas pemeriksaan, sejumlah alat bukti juga dilimpahkan. Hamid, lanjut Tumpal, juga menyerahkan bukti-bukti lain seperti kuitansi pencairan maupun penerimaan dana.
Tumpal berdalih, dengan adanya pembagian tugas antara Hamid selaku Bupati Natuna dengan wakilnya, maka beberapa otorisasi surat keputusan juga ditandatangani wakilnya. “Pengeluaran itu dulu ditandatangani Wakil bupati (almarhum Izhar Sani) bersama dengan Ketua DPRD yang sekarang Bupati (Daeng). Nha di kuitansi penerimaan, dikatakan diterima dari bupati (Hamid). Padahal Pak Hamid waktu jadi tidak pernah mengeluarkan itu,” sambungnya.
Tumpal juga mengungkapkan, berkas Hamid dan Daeng disatukan. Namun menurutnya hal itu akan menyulitkan kliennya. Alasannya, peran masing-masing dalam kasus itu berbeda. “Karena Pak Hamid waktu itu Bupati, sementara Pak Daeng itu di legislatif,” sambungnya.