Dalam kesempatan itu Tumpal juga tengah mengkaji tentang kemungkinan kliennya bisa disidangkan di Tanjungpinang, terutama paska pengesahan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kita lihat dulu nanti dakwaan jaksa. Kemudian kita kaitkan dengan ketentuan yang baru, apakah masih berwenang (diadili) di sini (Pengadilan Tipikor Jakarta) atau di daerah. Kalau mereka tidak punya kewenangan, tentu kita ajukan eksepsi,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Bupati dan mantan bupati Natuna yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas, Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal, bakal