Bupati dan Wali Kota Setuju PSBB Dilanjutkan dengan Sejumlah Syarat
jpnn.com, GORONTALO - Suluruh bupati, wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo sepakat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang akan berakhir pada 17 Mei 2020, dilanjutkan untuk tahap kedua.
Namun mereka minta perlu ada sejumlah kelonggaran.
Pelonggaran atau relaksasi PSBB yang diminta adalah dalam hal pembatasan yang telah ditetapkan dalam Pergub Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB di antaranya menyangkut waktu beraktivitas, pelaksanaan pasar mingguan dan penyelenggaraan salat Idulfitri.
“PSBB ini harus dilanjutkan, pengetatan perlu dilakukan, serta protokol kesehatan mutlak diterapkan. Saya menyarankan pelonggaran untuk waktu beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita),” saran Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Minggu (17/5).
Hal senada juga diutarakan Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang mengusulkan kelanjutan PSBB, namun meminta ada penyeragaman penyelenggaraan salat Idulfitri, serta memperketat protokol kesehatan di kawasan pusat perbelanjaan.
“Kalau PSBB ini dihentikan, kita akan kembali lagi ke nol. Untuk shalat Idul Fitri harus diseragamkan, kalau ada yang menggelar, maka semua di Provinsi Gorontalo harus shalat berjemaah," kata Marten.
Sementara itu Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan Bupati Bone Bolango Hamim Pou meminta kelonggaran untuk pasar mingguan, dengan memberikan kesempatan kepada pedagang lokal untuk berjualan pada pekan terakhir Ramadan.
Terkait sejumlah relaksasi yang diusulkan oleh para bupati dan wali kota, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengingatkan agar pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan kelonggaran dalam penerapan PSBB.