Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain. Jika itu dilakukan jelas melanggar hukum. "Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," tegas Margarito kepada wartawan, Selasa (16/7), menanggapi kasus Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mengalihkan IUP dari perusahaan awal yang sudah disepakati ke perusahaan lain.
Dijelaskannya, izin yang diberikan kepada suatu perusahaan oleh bupati, dari sisi hukum tata negara merupakan suatu tindakan jabatan yang tidak bisa begitu saja dialihkan. "Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan itu permanen," tegasnya.
Margarito menilai, sektor pertambangan di Indonesia, terutama berkaitan dengan izin, memang semrawut. Para bupati di daerah seenaknya mengeluarkan izin kemudian menganulir. Mereka melakukan tindakan seperti itu karena tahu setiap izin akan ada duit yang bisa dimainkan.
JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:00 WIB - Daerah
Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:10 WIB - Daerah
AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:26 WIB - Daerah
Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Sepak Bola
Dalih-dalih Shin Tae Yong Setelah Timnas Indonesia Gugur di Fase Grup Piala AFF 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:23 WIB - Nasional
Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:49 WIB - Bali Terkini
Bali Selatan Dikepung Banjir, Berikut 12 Titik di Kuta yang Terdampak
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:47 WIB - Politik
Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:02 WIB