Bupati Dinilai Melanggar Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 16:40 WIB
Menurut Abrar Saleh, dalam Pasal 65 UU Minerba sudah dijelaskan syarat-syarat bagi pemegang IUP. Pemegang IUP harus memenuhi empat syarat yaitu teknis pertambangan, administrasi, lingkungan hidup dan finansial. “Kalau penerima pengalihan IUP itu kapan diperiksa persyaratan-persyaratannya?,” tanya Abrar Saleh.
Ditambahkannya, keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas mengubah keputusan bupati sebelumnya Ratna Ani Lestari dinilai menyalahi aturan. Sebagai pejabat, Bupati Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengutak-atik keputusan pejabat lama kalau tidak jelas kekeliruannya dalam keputusan itu.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.