Bupati Haryato: Kami Melarang Keras Perayaan Malam Pergantian Tahun
jpnn.com, PATI - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melarang masyarakat mengadakan pawai pada malam Tahun Baru 2022.
Pelarangan itu dikeluarkan untuk menghindari potensi terjadinya penularan Covid-19.
"Kami melarang keras perayaan malam pergantian tahun baru, baik itu digelar terbuka maupun yang tertutup, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Bupati Pati Haryanto.
Hal itu diungkapnya pada rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (13/12).
Dia menjelaskan dalam rangka mencegah munculnya klaster penularan corona, aktivitas masyarakat selama liburan akan diatur mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dioptimalkan baik di tempat perbelanjaan, wisata, maupun tempat-tempat umum lainnya.
Dia mengungkapkan kebijakan pengaturan mobilitas selama liburan tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh fungsi satuan tugas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa serta RT dan RW diaktifkan kembali paling lama 20 Desember 2021," kata dia.