Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah ke Luar Negeri Sejak 7 Oktober 2021
Rabu, 27 Oktober 2021 – 15:35 WIB
Kemudian, ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru, yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: