Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS
Jumat, 30 Desember 2011 – 18:39 WIB
Dia berharap seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bandung untuk memahami secara keseluruhan isi dari PP 53 itu. Ini karena pejabat struktural mempunyai kewenangan untuk menilai dan memberikan punish and reward kepada para pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
"Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 telah diatur berbagai ketentuan yang menyangkut kewajiban, larangan, serta siapapejabat yang berwenang menghukum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai," tegas Dadang, seperti diberitakan Bandung Ekspres (Grup JPNN).