Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS
Jumat, 30 Desember 2011 – 18:39 WIB
Ia menegaskan, pemberian sanksi mulai dari tahap ringan seperti teguran hingga pemecatan secara tidak hormat akan dikenakan kepada setiap PNS sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, yang berprestasi akan diberikan penghargaan.
"Jabatan itu bukan hak pegawai, namun penghargaan dari pimpinan untuk pegawai yang telah berprestasi," kata Dadang. (adi/sam/jpnn)