Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
"Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima," ujarnya.
Sementara tugas keseharian sebagai Sekda Jepara, Bupati Jepara menunjuk Asisten I Setda Jepara sebagai pelaksana harian.
Dia menjelaskan pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu, karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.
Sementara bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan bukan kewenangannya karena masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Jateng.(Antara/jpnn)