Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, suami Tjaturina Yuliastuti itu tetap bisa menyalonkan diri sebagai bupati Jombang.
Walaupun dia tertangkap tangan dan ditahan KPK, tutur dia, pencalonan sebagai kepala daerah tidak gugur. ”Selama belum inkracht dia tetap calon bupati,” jelas Ilham saat dihubungi Jawa Pos.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 Pasal 78 dijelaskan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik jika yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, lanjut Ilham, selama Nyono statusnya masih tersangka atau terdakwa, dia tetap bisa menyalonkan diri.
Terkait dengan teknis kampanye dan urusan politik lainnya dia menyerahkannya kepada tim sukses (timses) dan partai politik yang mengusungnya.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, status tersangka bupati Jombang memaksa DPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu.
Ace menyatakan, DPP Partai Golkar tengah memproses pemberhentian Nyono dari jabatan Ketua DPD.
”Beliau akan digantikan pelaksana tugas dari DPP, pak Gatot Sudjito adalah salah satu nama yang dipertimbangkan,” kata Ace.