Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.
Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Ramadan.
Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.
Bila mereka beroperasi saat Ramadan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa.(ant/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!