Bupati Karimun Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Perusda
jpnn.com - BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus mengembangkan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, Kepulauan Riau dengan menelusuri pelaku lain dalam kasus korupsi senilai Rp1,9 Miliar tersebut.
Penyidik mulai memeriksa Bupati Karimun, Nurdin Basirun, Selasa (4/3). Nurdin yang saat itu ditemani stafnya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik, terkait penyimpangan dana Perusda yang sudah menyeret Usmantono, mantan Dirut Perusda periode 2010-2013. Bukan tidak mungkin, status Nurdin meningkat dari saksi menjadi tersangka.
"Kemungkinan ada saja, di dunia ini tak ada yang tidak mungkin," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Syahardiantono, Rabu (4/3).
Kasubdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman mengatakan pemeriksaan Nurdin Basirun sebagai tindak lanjut pemeriksaan kasus koruspsi Perusda. Menghimpun keterangan saksi, serta mengkonfrontir data yang dimiliki penyidik.
"Karena adanya perkembangan data yang kami miliki, kami panggil Bupati Karimun sebagai saksi," kata Arif Budiman ditemui di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Soal kemungkinan Nurdin menjadi tersangka, Arif Budiman enggan memberikan komentar. "Kita lihat perkembangannya," ujar Arif Budiman.
Dalam kesempatan itu Arif juga menyangkal pernyatan Nurdin yang menyebutkan jika kedatangannya ke Polda Kepri untuk meminta restu pencalonanya di Pemilihan Gubernur (Pilgub).
"Kami tidak ikut campur urusan politik dan kami tidak berpolitik. Kedatangan Bupati Karimun terkait pemeriksan saksi kasus Perusda, sesuai dengan surat yang kami layangkan," ungkap Arif Budiman. Menurut Arif, Nurdin Basirun kooperatif terhadap panggilan Polda.