Bupati Karimun Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Perusda
"Kami layangkan surat, langsung datang," bebernya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 24 pejabat Pemkab Karimun sebagai saksi kasus Korupsi Perusda. Setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menetapkan mantan Dirut Perusda Karimun Usmantono sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan, penyidik langsung menjemput paksa Usmantono di tempat tinggalnya di Karimun, Senin (2/2) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Menurut Arif Budiman, mantan Direktur Perusda tersebut diduga menyalahgunaan dana bantuan penyertaan modal APBD Karimun senilai Rp1,9 Miliar. Setelah menerima laporan adanya penyalahgunaan, Ditkrimsus langsung melakukan penyelidikan pada tahun 2013 hingga tahun 2014.
Penyidik memeriksa pihak terkait secara marathon di Mapolda Kepri maupun di Kabupeten Karimun. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Setelah cukup bukti, tersangka langsung kita tangkap," bebernya lagi.
Usmantono tak mau sendirian, melalui pengacaranya Syaiful uang Perusda justeru mengalir ke berbagai pihak. Mulai dari pejabat struktural Pemkab Karimun hingga Anggota DPRD Karimun.
"Dana yang dialokasikan untuk Perusda tahun 2009 hanya Rp 1,2 Miliar, dari anggaran tersebut Perusda hanya menggunakan anggaran Rp 550 juta," kata Saiful Rahman pengacara Usmantono, kemarin.
Sisanya, tuding Saiful diambil oleh pejabat struktural Pemkab Karimun. Apakah anggaran yang diambil pejabat itu dimasukan kedalam kas daerah atau dinikmati sendiri, Usmantono tak mengetahuinya. "Klien saya tak tau persis. Pejabat tersebut hanya meminta sebagian anggaran alokasi Perusda dikembalikan," kata Saiful Rahman.