Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Senin, 24 Mei 2021 – 23:59 WIB
Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik - JPNN.COM
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak. Foto: Dok. Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Untuk memenuhi standar pelayanan publik berbasis elektronik, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak.

Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.

“Saat ini perkembangan zaman makin maju. Oleh sebab itu, semua OPD wajib mencantumkan layanan publik yang mereka berikan. Supaya warga lebih mudah dan mengetahui layanan yang kita dimiliki. Misalnya warga mau melaporkan pelayanan, produk apa yang dimiliki, lama pelayanan, maklumat pelayanan dan lainnya harus tersedia dalam website," tegas Bupati Landak, Senin (24/05/21).

Bupati Karolin juga mengajak semua kepala OPD untuk rutin memantau website yang dimiliki supaya informasi selalu tersedia bagi warga.

“Saya minta semua kepala OPD untuk cek websitenya masing-masing, supaya data-data itu tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat," ucap Karolin.

Bupati Karolin juga menyampaikan terkait penilaian pelayanan publik yang akan dinilai oleh Ombudsman, maka semua OPD wajib memiliki 12 item yang ditampilkan pada website.

“Secara umum minimal terdapat 7 poin yakni tersedianya Informasi Penyelenggara, Standar Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Visi, Misi dan Motto, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Rekognisi. Namun jika semua itu dijabarkan maka akan menjadi lebih banyak lagi," ujar Karolin.

Berdasarkan hasil penelusuran Media Center pada laman Ombudsman, didapati bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang terdiri dari:

Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News