Bupati Katingan Dikabarkan Damai Dengan Suami Farida
Misalnya, foto pernikahan atau saksi dan keterangan jika ada pernikahan yang dituangkan di secarik kertas.
Terkait buku nikah yang beredar, penyidik belum berani berbicara banyak. Pasalnya, penyidik belum mendapatkan bukti fisiknya.
Jika buku nikah itu ada, keduanya bisa jadi juga dijerat Pasal 266 KUHP Tentang pemalsuan data dan juga Pasal 279 KUHP tentang melaksanakan perkawinan tidak sah.
“Indikasi pemalsuan? Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Selasa (10/1).
Penyidik sudah berancang-ancang melimpahkan berkas tahap pertama yang rencananya dilakukan minggu depan.
Saat ini, berembus kabar sudah ada kata perdamaian antara Aipda SU yang merupakan suami Farida dengan tersangka.
“Belum ada informasi itu (damai). Barang bukti lengkap, minggu depan mungkin sudah bisa kami limpahkan,” tuturnya. (ram)