Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Bupati menegaskan, terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas, tetapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," ucapnya.
Irwan mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika menemukan fakta ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja, tetapi lulus seleksi PPPK 2024.
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK, tetapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas bisa melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat," kata Bupati Sigi.
Dikatakan, masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.
"Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.
"Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan," tuturnya.