Bupati Klaten Kena OTT, Ini Saran KPK untuk Kemendagri
jpnn.com - JPNN.com - Terbongkarnya praktik suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus menjadi perhatian semua pihak.
Implementasi kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah nonor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah harus dilaksanakan dengan benar.
Tidak hanya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Kementerian Dalam Negeri juga diminta serius memerhatikan proses pengangkatan pejabat di daerah.
"Karena banyak sekali formasi atau mutasi, KPK menengarai mungkin hal ini tidak hanya terjadi di Klaten tapi juga di seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).
Syarif berharap, Kemendagri betul-betul memonitor dan melakukan supervisi langsung terkait penempatan orang-orang dalam jabatan di daerah.
Dia menyarankan agar penempatan orang-orang di posisi tersebut menggunakan sistem assessment dan transparan.
"Jangan asal tunjuk atau berapa jumlah setoran dari orang yang ingin menempati jabatan di kabupaten ini," ungkap Syarif.
Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ada struktur baru pada susunan organisasi dan tata kerja.