Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini dengan pasal tindak pidana pencucian uang pascaditetapkan sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan di pemerintahannya.
KPK akan menelusuri asal usul harta Sri.
"Akan di dalami penyidik lebih lanjut," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/12).
Febri mengatakan pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Termasuk Sri Hartini.
Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul hartanya. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.
"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan, Sabtu (31/12) ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).
KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. Namun, enam lainnya sementara ini masih berstatus saksi.