Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang

Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB
Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang - JPNN.COM
JAKARTA -  Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

Kemendagri akan segera memperbaiki prosedur administrasi penerbitan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.

Langkah pertama, kemendagri segera menyurati DPRD Kobar terkait putusan MA dimaksud. Juga kepada KPU Kobar agar mengeluarkan surat penetapan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar sesuai putusan MK.

Apakah begitu SK diperbaiki Ujang-Bambang akan dilantik ulang? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Nggak ada perintah melantik ulang. Begitu yang saya dengar," cetus pria bergelar profesor itu di gedung Kemendagri, kemarin (23/4).

JAKARTA -  Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News