Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!

Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB
Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius! - JPNN.COM
Camat Baito yang dicopot Sudarsono, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kemudian, Bupati menilai Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus dua warganya tersebut, dan soal teror yang dialami Sudarsono berupa perusakan mobil dinas.

Namun, Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.

Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!Bupati Konsel Surunuddin Dangga (kiri) bersama Sudarsono (kanan), Camat Baito yang dicopot, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

"Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah," kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram, Kamis (31/10/2024).

Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".

"Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada 2024) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.

Rieke lantas membacakan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 yang berbunyi; "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka sebut Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang copot Camat Baito pembela guru honorer Supriyani bisa dipidana. Ini serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close