Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Menurut Rieke, ada indikasi kuat terjadi tiga pelanggaran yang dilakukan Bupati Konsel atas pencopotan Camat Baito, sebagai berikut;
1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri;
2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum;
3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama 2 periode yakni 2016-2021 dan 2021-2024.
Sementara, saat ini Konsel juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 nanti.
Dalam video itu, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas langkah bupati Konsel mecopot jabatan Camat Baito.
Ada 4 Rekomendasi Rieke atas Pencopotan Camat Baito;