Bupati Kotim Saksi Tipikor
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pada 21 Maret lalu penasehat hukum (PH) Firman Candra, mengajukan permohonan pemanggilan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, menjadi saksi dalam sidang kliennya Asep Aan Priadi selaku direktur Utama PT Sanjico Abadi.
Permohonan itu dianggap wajar oleh hubungan masayarakat (Humas) Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, Tornado Edmawan.
Walaupun demikian, bupati Kotim dikatakannya tidak ada dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa melalui PHnya mengharapkan kehadiran saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
“Mungkin dia menggangap keterangan saksi penting, jadi harus didengar, tetapi belum tentu saksi A bisa menguntungkan atau merugikan ini,” urai Tornado, Jumat (28/3).
Secara jelas, Tornado mengaku belum tahu kapasitas, maupun yang digali dari saksi. Namun menurutnya, seharusnya pemanggilan minta ke majelis hakim, terkait diperlukannya saksi. “Lalu hakim juga bisa minta ke jaksa nantinya,” tambahnya.
Kendati akan diminta hadir, kepastian bupati memenuhi permintaan tersebut juga belum pasti. Begitu juga permohonan pemanggilan ke majelis hakim, bisa dikabulkan atau tidak, karena harus dilihat kapasitas saksi.
Adapun permohonan kepada bupati Kotim itu, yakni sehubungan dengan berlangsungnya perkara Tipikor 11/Pen.Pid.sus/Tipikor/2014/PN .PI.R.
Dugaan mark up alias penggelembungan pekerjaan pembelian alat kesehatan medis dan non medis (Alkes) pada rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, sebsar Rp 20 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2012.