Bupati Laporkan Warganya Gara – gara Kata Lebay
Dari kedua sangkaan pasal tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 dan 4, Syamsul melihat hanya pasal Pasal 27 ayat 3 yang paling mendekati pidana. Dia pasal tersebut memuat unsur mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Namun, jika menilik pada unggahan terlapor berupa kalimat ‘Jangan terlalu Lebay Pak Bupati’, tidak masuk kategori menghina atu mencemarkan nama baik.
”Kecuali dibilang maling atau koruptor, itu bisa masuk unsur penghinaan. Kata lebay, masih jauh dari kata yang menghina,” terang Syamsul.
Laporan hukum merupakan hak dari warga negara, termasuk Bupati Najmul. Meski demikian, kata Syamsul, kasus tersebut akan sulit naik penyidikan. Apalagi hanya bersandar pada kata lebay.
”Pandangan secara keilmuan, kalau hanya dengan kalimat itu, tidak bisa naik penyidikan,” tandas dia.
BACA JUGA: Mahasiswa Ditelepon Ayah tapi gak Angkat, Didatangi Kosnya, Oh Ternyata
Sebelumnya, unggahan status Tarpiin Adam, pegiat sosial dari Endri’s Foundation, Kabupaten Lombok Utara (KLU), medio Oktober atau September 2018 berbuntut panjang. Bupati KLU Najmul Akhyar melaporkan status tersebut ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Adam kala itu mengunggah foto di akun Facebooknya dengan nama Restu Adam EF, berupa tangkapan layar mengenai berita yang dimuat salah satu koran lokal di Lombok. Masih di unggahan yang sama, Adam menambahkan keterangan berupa kalimat ‘Jangan terlalu Lebay Pak Bupati’.