Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
SE Larangan Kada Angkat Pejabat Mantan Napi Tak DitaatiRabu, 07 November 2012 – 01:02 WIB
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi korupsi ternyata tak efektif di lapangan. Bahkan Bupati Lingga di Kepulauan Riau tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi dengan alasan SE Mendagri bukan dasar yang kuat untuk melakukan pemberhentian. Terang saja Mendagri Gamawan Fauzi meradang dengan sikap Bupati Lingga. Menurut Mendagri, harusnya SE yang dibuatnya itu dipatuhi seluruh kepala daerah.
"Suruh dia (Bupati) baca aturan yang ada, karena SE itu mengingatkan aturan Kepegawaian yang ada, yaitu UU Pokok Kepegawaian beserta seluruh PP-nya," kata Mendagri saat dihubungi JPNN, Selasa (6/11) malam.
Menurutnya, SE itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian pejabat struktural di daerah yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi. "UU Kepegawaian dan seluruh PP-nya menjadi dasar hukum yang kuat. Dalam edaran saya itu sudah memuat dan mengingatkan ada dasar hukumnya," tegasnya.
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
Senin, 18 November 2024 – 12:30 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
Senin, 18 November 2024 – 12:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Gosip
Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
Senin, 18 November 2024 – 09:19 WIB - Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB