Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Membandel, Mendagri Jengkel

SE Larangan Kada Angkat Pejabat Mantan Napi Tak Ditaati

Rabu, 07 November 2012 – 01:02 WIB
Bupati Membandel, Mendagri Jengkel - JPNN.COM
Seperti diketahui, pada 29 Oktober lalu Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Isinya adalah larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Merujuk pada salah satu diktum dalam SE itu maka dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. SE itu juga dimaksudkan agar PNS di daerah yang berprestasi bisa mendapat promosi untuk menempati jabatan struktural.

Dari catatan Kemendagri, awalnya terdapat 9 pejabat struktural di daerah yang pernah menjadi napi korupsi. Salah satu yang sudah diberhentikan adalah Azirwan, mantan penyuap anggota DPR yang sempat diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepri. (ara/jpnn)

JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA