Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Minahasa Selatan Dipanggil ke Istana Kepresidenan, Ini Respons KPK

Senin, 21 Oktober 2019 – 19:38 WIB
Bupati Minahasa Selatan Dipanggil ke Istana Kepresidenan, Ini Respons KPK - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Perempuan yang dikenal dengan nama Tetty Paruntu itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo diduga terkait dengan revitalisasi pasar di daerah yang dipimpin oleh Tetty.

"Yang bersangkutan memang pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan dan persidangan. Saat itu kami menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diberikan pada anggota DPR RI Bowo Sidik terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Tetty datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. Kedatangan Tetty yang memakai baju putih ini bertepatan dengan langkah Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah nama yang disebut bakal mengisi Kabinet Kerja jilid II.

KPK sendiri mengenai kedatangan Tetty di Istana Kepresidenan enggan berkomentar.

"Saya kira kami tidak merespons hal tersebut dulu sekarang. Yang bisa kami konfirmasi, yang bersangkutan memang pernah diperiksa dan ada sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami lebih lanjut," kata dia.

KPK memeriksa Tetty dalam proses penyidikan kasus suap Bowo Sidik pada (26/6). Sementara untuk persidangan, Tetty dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10).

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News