Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan?

Selasa, 07 Juli 2015 – 13:38 WIB
Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan? - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah kedua kalinya Rusli dipanggil untuk keperluan pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Juni silam.

Namun, seperti ketika panggilan pertama tanggal 2 Juli lalu, kali ini Rusli kembali memilih mangkir. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai saat dihubungi.

"Iya (tidak datang), nanti tim hukumnya yang datang. Kalau hanya pemberitahuan saja, kan cukup tim hukumnya saja," kata Rifai melalui pesan singkat, Selasa (7/7).

Rifai beralasan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Rusli. Karena itu, dia minta KPK menghormati proses tersebut dan menunda penyidikan sampai praperadilan rampung.

"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan. Dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," pungkas Rifai.

Diduga ketidakhadiran Rusli merupakan upaya mengulur-ngulur waktu untuk menghindari penahanan. Pasalnya, KPK biasanya langsung menahan tersangka kasus suap pilkada di MK setelah pemeriksaan perdana.

Contoh terbaru adalah Bupati Empat Lawang Budi Antoni al Jufri yang ditahan kemarin, Senin (6/7). Padahal, Budi baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Kamis (2/7) yang lalu.

Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK untuk mempengaruhi putusan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai 2013. Uang yang diberikannya ke Akil berjumlah Rp 2,989 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News