Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Morotai Suap Akil Mochtar Rp2,9 Miliar untuk Sebuah Putusan

Kamis, 13 Agustus 2015 – 13:47 WIB
Bupati Morotai Suap Akil Mochtar Rp2,9 Miliar untuk Sebuah Putusan - JPNN.COM
Akil Mochtar. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua didakwa memberi suap kepada Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim konstitusi dalam perkara sengketa Pilkada Morotai 2011.

Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana untuk Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8). Menurut jaksa, besar suap yang diberikan Rusli kepada Akil adalah Rp 2.989.000.000 (Rp2,9 miliar).

"Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," tutur jaksa dari KPK, Ahmad Burhanudin membaca isi surat dakwaan.

Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan ke MK atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang pilkada.

Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum dalam perkara ini atas rekomendasi dua rekannya Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry. Melalui Sahrin lah komunikasi dengan Akil, yang ketika itu duduk sebagai panel di perkara sengketa pilkada Morotai, dijalin.

Saat perkara masih diperiksa majelis hakim, Akil sempat menelpon Sahrin Hamid untuk menyampaikan pesan ke Rusli. "Agar menyiapkan uang sebesar Rp 6.000.000.000 untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," ujar Jaksa Ahmad.

Namun, lanjut Jaksa, Rusli ternyata hanya bisa menyanggupi sebesar Rp3 miliar saja. Untungnya Akil memaklumi kondisi Rusli tersebut. Dia kemudian meminta Sahrin untuk mengirim uang itu ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Semangat di Bank Mandiri.

Perbuatan Rusli ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua didakwa memberi suap kepada Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian dimaksudkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close