Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Mukomuko Minta PUBG Diblokir, Begini Tanggapan Pemerintah

Sabtu, 26 Juni 2021 – 03:02 WIB
Bupati Mukomuko Minta PUBG Diblokir, Begini Tanggapan Pemerintah - JPNN.COM
Ilustrasi bermain gim PUBG. Foto: Ridho/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).

"Kemenkominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Menurut dia, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Dedy.

Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sesuai aturan tersebut, Kemenkominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.

Kemenkominfo masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News