Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:18 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim.

Atas vonis tersebut baik Agung dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Agung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut Agung menerima suap dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri terkait sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Sementara itu, Raden Syahril dihukum empat tahun penjara dan Denda Rp.200 jt sub 2 bulan. Perbuatan Raden dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.

Atas vonis tersebut, terdakwa Raden menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Adapun terdakwa Syahbudin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Syahbudin juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti
Rp 2.382.403.500 subsidair 8 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Syahbudin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Ps 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas vonis itu terdakwa Syahbudin menyatakan menerima, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close