Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:18 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sedangkan terdakwa Wan Hendri divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Wan Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Perbuatan Wan Hendri diyakini oleh majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Wan Hendri menerima putusan tersebut. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (tan/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close