Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair kurungan lima bulan kurungan.
Selain itu, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Zainudin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dan apabila hartanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa dengan secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terdakwa dengan penjara selama 12 tahun denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati di hadapan Zainudin Hasan, Kamis (25/4).
Atas putusan ini, Zainudin pun menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Zainudin bersama Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR) dan Syahroni (Kasubbag Keuangan Dinas PUPR) dinyatakan terbukti melakukan pembagian jatah (plotting) proyek kepada rekanan dan merekayasa proses pelelalangan di dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian para rekanan yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan harus menyetor sejumlah uang atau komitmen fee sebesar 21 persen dari nilai proyek.
"Komitmen fee tersebut dibagi untuk terdakwa sebesar 15 persen sampai dengan 17 persen dan sisanya untuk biaya operasional Dinas PUPR serta Panitia Pengadaan," papar Hakim Anggota Bahrudin Naim.