Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:48 WIB
Diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap Basyrah, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
Nantinya, SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.
“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, 2 Maret 2012.