Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:48 WIB
"Sekarang jadi kita dapat PR di kemendagri. Vonisnya tidak eksplisit menyebutkan mengembalikan jabatan. Karena itu kita tidak buru-buru menghentikan," kata Gamawan.
Jadi masih harus nunggu putusan PK? "Ya, biasanya PK kan sebentar. Sebetulnya secara hukum kita sudah bisa berhentikan. Tapi berdasar pengalaman Mamasa kita tidak buru-buru jadinya," kilah mantan gubernur Sumbar itu.
Untuk kasus Bupati Mamasa, Obed Nego diberhentikan Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 24 Juni 2011 karena vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Obed bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mamasa di Sekretariat DPRD Mamasa yang merugikan negara Rp1,28 miliar. Keputusan pemberhentian Obed itu tertuang dalam SK No 131.76/846 2011 tertanggal 24 Juni 2011.