Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:48 WIB
Ia berharap dengan adanya waktu 14 hari pasca pengumuman yang dilakukan PTUN Jayapura, masih ada celah untuk melakukan perdamaian atau win win solution.
“Kami harap bapak bupati terbuka membicarakan ini semua dan kami terbuka pintu itu. Kami berterimakasih jika bisa berdamai, apapun itu putusan pengadilan itu kami harap termohon menghormati dan menghargainya, termasuk mengembalikan jabatan sesuai dengan putusan dijalan bupati,” imbuhnya. (ant/dil/jpnn)