Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menggunakan nama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang kepercayaannya, untuk menyembunyikan hasil dari rasuah.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS bernama Mohammad Syaiful dan pihak swasta bernama Ruslan Sangadji.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nur Afifah juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menampung suap yang diterima Abdul Gafur.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4).
Selain soal aset Abdul Gafur yang diduga menggunakan nama Nur Afifah Balqis, tim penyidik juga mendalami mengenai pengajuan izin untuk jaringan selular.
Pendalaman itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa perwakilan PT Berkah Sukes Sejati, PT Intertel Media Prima, dan PT Mitratel.
"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular BTS broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Fikri.