Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang," tulis surat dakwaan.
Terungkap pula, ada uang yang diduga merupakan suap untuk Abdul Gafur yang ditransfer ke rekening Nur Afifah.
Pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Abdul Gafur Mas’ud.
Uang itu terkait pengurusanan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui transfer ke rekening Nur Afifah Balqis.
Dalam dakwaan ini, terungkap juga bahwa uang hasil rasuah dipakai untuk diberikan ke beberapa pihak guna memenangkan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Pada 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Uang itu diberikan kepada Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Gafur.