Bupati Purwakarta Tutup Tempat Ibadah, Jubir Partai Garuda Singgung Kejadian Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tidak memiliki izin.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai kasus itu sama seperti kejadian Ketua RT di Lampung yang membubarkan ibadah beberapa waktu lalu.
"Alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (4/4).
Dia menyebutkan jika berkaca pada kasus di Lampung, pihak yang dirugikan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
"Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tetapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," lanjutnya.
Teddy meyakini jika kejadian itu terus dibiarkan, hal yang sama pasti akan terulang.
"Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi. Laporkan segera biar jera," tegas juru bicara Partai Garuda itu.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menutup bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.