Bupati Rembang Nonaktif Diganjar 2 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendasarkan kepada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merupakan extra ordinary crime dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mempunyai andil dalam memajukan Kabupaten Rembang,” bebernya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak. Hal yang sama juga dinyatakan oleh JPU Kejati Jateng. “Jika dalam tujuh hari masih belum memberi tanggapan, kami anggap menerima putusan,” ungkap majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan.
Usai persidangan, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan yang ketat. Saat dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tetap tidak menyalahi aturan.
Menurutnya, dana yang digunakan bukan atas pencairan Dana Tidak Tersangka (DTT) sebagaimana dakwaan JPU. Melainkan peminjaman atas kas daerah (Kasda).
“Saat ini kami masih pertimbangkan akan banding atau tidak,” ucapnya sambil berlalu.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar. Meski begitu, Salim tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) lantaran aset yang telah diselewengkan telah disita.(fai/jpnn)