Bupati Rembang Nonaktif Diganjar 2 Tahun Penjara
jpnn.com - MANYARAN - Bupati Rembang nonaktif Moch Salim akhirnya divonis penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi penyertaan modal APBD Rembang tahun 2006-2007 pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan.
Hal itu terungkap saat majelis hakim yang menangani perkara tersebut membacakan amar putusannya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/6).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Salim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada pada dirinya, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat merugikan keuangan negara, melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP sebagaimana dakwaan subsider,” ujarnya.
Majelis hakim sepakat dengan pendapat JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan dana APBD tahun 2006/2007 dalam pendirian dan pengelolaan modal usaha pada PT RBSJ sebesar Rp 25 miliar. Terdakwa telah melakukan pencairan dana tak tersangka (DTT) yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006.
“Terdakwa juga telah mengarahkan Siswadi (Direktur PT RBSJ, terpidana dalam kasus yang sama) untuk melakukan pembelian tanah untuk SPBU atas nama PT AHK yang tak lain adalah perusahaan milik keluarga terdakwa,” imbuh majelis hakim.