Bupati Simalungun Dikonfrontir dengan Empat Orang
Rabu, 26 Januari 2011 – 01:34 WIB
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar, Selasa (25/1). Dalam pemeriksaan itu, JR Saragih dikonfrontir langsung dengan empat pihak lainnya, yakni Akil, Zumaidah (sekretarisnya), serta dua mantan pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandana. Hanya saja, meski ada lima orang yang dimintai keterangan MKH, waktu pemeriksaan hanya sekitar 1,5 jam. Refly dan Maheswara sudah tiba di gedung MK pukul 19.00 Wib. Sedang JR Saragih agak telat. Pemeriksaan oleh MKH yang diketuai hakim Harjono, baru dimulai pukul 20.00 Wib dan sudah kelar pukul 22.00 Wib tadi malam. Usai pemeriksaan tak banyak keterangan yang disampaikan JR Saragih kepada wartawan. Dia tetap bersikukuh bahwa apa yang ditulis mantan ketua tim investigasi MK Refly Harun tentang uang Rp 1 Miliar dalam bentuk dolar itu bohong.
"Semua yang dikatakan Refly Harun itu bohong," kata JR Saragih kepada wartawan di loby gedung MK usai diperiksa MKH, Selasa (25/1), pukul 22.00 WIB. Saat dikonfrontir, JR Saragih mengaku menjawab semua yang dituduhkan oleh Refly Harun meskipun dia tidak menyebutkan apa saja yang dikonfrontirkan. "Semua ada dalam pemeriksaan, saya, pak Akil Muchtar, Refly Harun, Maheswara Prabandono, dan Zumaidah, apa yang dikonfrontirkan, semuanya saya jawab," ujarnya dengan didampingi dua orang dekatnya.
Ditegaskanya, mengenai uang Rp 1 M dalam bentuk dolar itu tidak benar. Menurutnya apabila uang itu ada, mengapa dirinya harus membayar jasa ke Refly Harun dengan cek. "Kalau ada uang 1 M seperti apa kata Refly, pastinya dia (Refly) saya langsung bayar, kenapa saya bayar pakai cek," tandasnya sambil meninggalkan wartawan dengan mobil pribadinya Hyundai B 167 IA warna hitam.
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:37 WIB - Hukum
2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:25 WIB - Hukum
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB - Humaniora
Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB